Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara No.159/Pdt.G/2024/PN Pso

24. 06. 14
Hits: 234

Jum'at, 14 Juni 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di  Desa Tompira, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Perkara Perdata Gugatan No. 159/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

 
e55f88ec 1a5d 4650 91e1 d328eda5c380
a15bd28b 3c2b 4eb3 b910 0a88b3eb0be9
252b81dd f9cb 42aa 8b3c 8ff8e825a50e

//