Selasa s.d Rabu, tanggal 25-26 Juni 2024, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Melaksanakan Kegiatan Asesmen SertifikAsi Mutu Pengadilan Ungggul dan Tangguh (AMPUH) Pada Pengadilan Negeri Poso Kelas IB. Kegiatan tersebut dimulai dengan Pembukaan dan Pengumpulan dan verifikasi informasi (25 Juni 2024), kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pertemuan penutupan pada keesokan harinya (26 Juni 2024)
Pada pertemuan pembukaan dihadiri oleh sluruh Pimpinan, Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan dan Seluruh Staf Pengadilan Negeri Poso. Dengan susunan acara : Menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, Menyanyikan lagu “Hymne Mahkamah Agung”, Pengucapan 7 (tujuh) nilai utama Mahkamah Agung RI, Pembacaan doa, Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Poso, Pengantar dari Ketua Tim sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH), Penandatanganan dan pembacaan Nota Kesepahaman dan Mengumandangkan Yel-yel.
Setelah melaksanakan acara pembukaan, acara selanjutunya Tim asesmen sertifikasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan Pengumpulan dan verifikasi informasi yang dikumpulkan dengan pengambilan contoh yang tepat dan diverifikasi untuk dijadikan bukti asesmen sertifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan Mengidentifikasi serta mendokumentasikan kesesuaian, ketidaksesuaian/ temuan dan observasi dalam laporan sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH).
Keesokan harinya 26 Juni 2026, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan penutupan dengan susunan acara : Penyampaian hasil temuan oleh Ketua Tim sertifikAsi, Kata penutup dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pembacaan Do’a. Menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”. dan Mengumandangkan Yel-yel.
Untuk tindak lanjut dari temuan, Tim sertifikAsi memberikan jangka waktu selama 2 Bulan dari sekarang kepada Pengadilan Negeri Poso untuk menindaklanjuti seluruh hasil temuan dan mengirimkannya secara elektronik melalui aplikasi si AMPUH.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) merupakan kelanjutan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang bertujuan agar satuan kerja di bawah lingkungan Badan Peradilan Umum mampu memberikan jaminan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan secara profesional dan pelayanan berkualitas bagi Pengguna Pengadilan sesuai standar serta mampu memenuhi persyaratan dan kebutuhan Pengguna Pengadilan. Pengadilan yang terus-menerus berupaya meningkatkan kualitas niscaya akan melahirkan aparatur pengadilan yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.