Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 8/Pdt.G/2015/PN Pso yang Berlokasi di Desa Balanggala, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah

24. 08. 08
Hits: 183

86b178b0 a041 411c bf52 7652a05b5b9f
abad82bf f8a8 467e 88bf c95f3d367add
4cbdad4b ae55 41dc 9692 fb05edd124c5
Rabu, 07 Agustus 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Poso yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Poso : Zainudin S.H., M.H. melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Pso yang Berlokasi di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah

Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas.

Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.

Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.

Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.

//