Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.54/Pdt.G/2024/PN Pso

24. 11. 06
Hits: 191

Jum'at, 01 November 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum No. 54/Pdt.G/2024/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

4b73e55b ec8c 44b9 aa89 83ece6a8a220
331f329a a13a 4306 bc82 3a71156a601a
51702da0 9052 408b b07c 1b9ce8a266eb
bb914668 ec6c 44f2 aec0 b7bf6ed42d58
e7a91840 66cd 4dbc 8045 3c298bde5403

 

 

//