kimwasmat di rumah tahanan kelas iib poso

24. 11. 08
Hits: 120

Kamis, 07 November 2024. Pengadilan Negeri Negeri Poso Kelas IB melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Poso Kelas IIB. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh BAKHRUDDIN TOMAJAHU, S.H, M.H. selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Ibu Dwi Hartini, S.H., M.H. . selaku Panietra Muda beserta rombongan.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.

Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.

86c4499d fe1b 477c 8d6d ce374683bcf3
e5116ff5 0e00 4734 a6dd 13e2f58fc098
fc69646c 9c75 4057 9cfc 3f84a858dd42

//