Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 107/Pdt.G/2024/PN Pso

24. 11. 25
Hits: 176

Jum'at, 22 November 2024. Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan Perkara Perdata No. 107/Pdt.G/2024/PN.Pso bertempat di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

b668c543 76f6 4bc3 990b 79bb5756f63d
48a0efb8 8c33 4bdf b045 bf823a04f264
0427d119 6f54 43ec 9d13 6ad235148e18

//