sidang keliling pn poso ke kota ampana, kab. tojo una una, provinsi sulawesi tengah

25. 02. 10
Hits: 86

Senin, 10 Februari 2025. Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melaksanakan Sidang Keliling (sidang di luar gedung pengadilan) zitting plaats yang bertempat di Ampana, Kab. Tojo Una una, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso, 2 orang Hakim, 2 Orang Panitera Pengganti, 3 Orang Pramubakti dan 1 orang Sopir.  Sebelum melaksanakan sidang, terlebih dahulu seluruh  kru melaksanakan Apel pagi, bertempat di Zetting Plat di Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, dalam rangka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). 

Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Poso. 

Sidang keliling bertujuan untuk :

  • Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
  • Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum
  • yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.

6dae236f 7d9e 48d7 9c09 b5e9c613daa4
f455d8f4 b871 4b2e a450 aeb0b573d424
b9cb01b2 7c2e 41eb b39e 0a9bb0853653380288a4 109c 4f3c 8c84 67324d202883
2ebb1b66 fc73 4746 9191 c12c330072a6