Senin, 10 Februari 2025. Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melaksanakan Sidang Keliling (sidang di luar gedung pengadilan) zitting plaats yang bertempat di Ampana, Kab. Tojo Una una, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso, 2 orang Hakim, 2 Orang Panitera Pengganti, 3 Orang Pramubakti dan 1 orang Sopir. Sebelum melaksanakan sidang, terlebih dahulu seluruh kru melaksanakan Apel pagi, bertempat di Zetting Plat di Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, dalam rangka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling).
Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Poso.
Sidang keliling bertujuan untuk :
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum
- yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.