Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 148/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 03. 03
Hits: 142

Jum'at, 28 Februari 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 148/Pdt.G/2024/PN Pso bertempat di Desa Salindu, Kec. Pamona Tenggara, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Majelis Hakim:
ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H., M.H.
HARIANTO MAMONTO, S.H.
ANDI MARWAN, S.H.

Panitera Pengganti: JATMIKO, S.H.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

78d312c7 bbf9 45fa 997b 8ef8f0f9e90e
8ddaa415 88a8 4e45 9372 2d90ac912690
d431a43b d689 4833 b824 72953af89c73