Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 109/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 04. 14
Hits: 58

Jum'at, 11 April 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 109/Pdt.G/2024/PN Pso.  Bertempat di Desa Towara, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

90add0c1 480c 46b2 bbe7 ee59efa8f0c5
b701ca08 28c5 453d a184 2e018d83da99
c38f1957 76f2 40d1 b3f6 ed749cf50a13