Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 122/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 04. 22
Hits: 42

Senin, 21 April 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 122/Pdt.G/2024/PN Pso.  Bertempat di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso kota utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.


fad9b0f1 762d 418d 9d1c 508001e56cbe
6fdc7680 4e2a 4469 bc08 84ac988dabcf
e9d0fba5 3586 4871 ae40 e96cf96e37b0