Kamis, 08 Mei 2025, Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Kosntatering Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2022/PN Pso, bertempat di Desa Tompira, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa batas-batas, luas, dan kondisi objek sengketa yang akan dieksekusi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Panitera Panitera Muda Perdata dan Jurusuta Pengganti Pengadilan Negeri Poso melakukan pencocokan objek sengketa dengan keadaan di lapangan, termasuk memeriksa batas-batas tanah, luasnya, serta perubahan yang mungkin terjadi sejak sengketa pertama kali terdaftar.
Konstatering sangat penting dalam proses eksekusi karena membantu menghindari kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi, memastikan bahwa objek yang dieksekusi adalah objek yang benar-benar terkait dengan sengketa, dan mencegah potensi perselisihan atau sengketa baru yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pelaksanaan eksekus