Pelaksanaan konstatering perkara perdata no. 101/Pdt.G/2022 (08 Mei 2025)

25. 05. 14
Hits: 170

Kamis, 08 Mei 2025, Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Kosntatering Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2022/PN Pso, bertempat di Desa Tompira, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,  Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa batas-batas, luas, dan kondisi objek sengketa yang akan dieksekusi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Panitera Panitera Muda Perdata dan Jurusuta Pengganti Pengadilan Negeri Poso melakukan pencocokan objek sengketa dengan keadaan di lapangan, termasuk memeriksa batas-batas tanah, luasnya, serta perubahan yang mungkin terjadi sejak sengketa pertama kali terdaftar.

Konstatering sangat penting dalam proses eksekusi karena membantu menghindari kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi, memastikan bahwa objek yang dieksekusi adalah objek yang benar-benar terkait dengan sengketa, dan mencegah potensi perselisihan atau sengketa baru yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pelaksanaan eksekus

8dc558ff 6fe7 4af4 a546 5a3bd37be646
eef14fec 1cc9 474e 985d 981c744d664c
08b7ef8e 8587 43a6 9254 fe2a07c7f1ea

//