Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 170/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 06. 16
Hits: 31

Jum'at, 13 Juni 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 170/Pdt.G/2024/PN Pso. yang berlokasi di Desa Magapu, Kec. Pamona Timur, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

75bcda2e 16ad 4e3f 9684 421e75426f2e Copy Copy
c8e03ff9 e2cb 4cc9 b981 d75e4e1c840c Copy

//