Senin, 21 Juli 2025. Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melaksanakan Sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) yang bertempat di Kolonodale, Kab. Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso, 3 orang Hakim, Sekretaris, 1 orang Panitera Muda, 3 Orang Panitera Pengganti, 3 Orang Pramubakti dan 3 orang pengemudi.
Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB kepada masyarakat.
Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Poso serta Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum
yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.