Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.125/Pdt.G/2023/PN Pso

24. 01. 15
Hits: 66
Jum'at, 12 Januari 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 125/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

8312aa23 3ff3 4110 aa4d 6d898f156a02
ebd9a09f 32e2 4280 b810 846402f3a1bc
f0da977b c3d8 4ec9 8c66 74707d153a5a