Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.94/Pdt.G/2023/PN Pso

24. 01. 15
Hits: 214

Jum'at, 12 Januari 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 94/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

6a5eb920 0c6d 4edb b195 a2b8eb41392e
7c62eb5a c0ba 4d3d 9c3b 1d0d7868a48c
e7ab42e5 7719 4199 ba1a f1052698b8b9

//