Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.179/Pdt.G/2023/PN Pso

24. 05. 17
Hits: 219

Jum'at, 17 Mei 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perkara Perdata Gugatan No. 179/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.
a2ec1532 817a 4ef2 9e4f 66c5b4f8b351
085cb32f b939 4498 8394 26e44596336f

83a799e9 c3fc 4658 8351 5a09ae9e062a

//