Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.25/Pdt.G/2024/PN Pso

24. 05. 17
Hits: 200

Jum'at, 17 Mei 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Dusun III, Desa Korowou, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam Perkara Perdata Gugatan No. 25/Pdt.G/2024/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.
e34dd052 0eb1 40d5 ab61 a77835aa259e
c661dd87 2ce0 4ea0 9d06 8505ca024a79

//