Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara No.170/Pdt.G/2024/PN Pso

24. 06. 07
Hits: 376

Jum'at, 07 Juni. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Desa Tete B, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una,. Dalam Perkara Perdata Gugatan No. 170/Pdt.G/2023/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

113932f3 04a2 4fca 9e23 62e9659bdf6c
ca18a688 49d1 4928 9a48 ef79fe3ae4b5
8f8f816a aa96 4d29 82ee de8891d59b56

//