pemeriksaan setempat (descente) perkara no. 8/Pdt.G.S/2024/PN Pso

24. 07. 29
Hits: 216

Jum'at, 26 Juli 2024. Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan objek sengketa yang berlokasi di Desa Sulewana. Pamona Utara Kabupaten Poso. Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana No. 8/Pdt.G.S/2024/PN Pso.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

dfe18b5a e887 43db af6c 81e2146b88a2
a272cebe 0b27 4038 9e7c 7a5b93194f8e
31dc7857 880d 487b b57b c7ec8f6f4e48

 

//