Selasa, 10 September 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Poso, dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) Pengadilan Negeri Poso. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso, Panitera serta dihadiri oleh Hakim-Hakim, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Pidana, Panitera Pengganti, Jurusita/ Jurusita Pengganti, Seluruh Staf Kepaniteraan dan Staf dari Sub Bagian PTIP. Pada rapat ini dibahas mengenai Nilai EIS Pengadilan Negeri Poso per tanggal 10 September 2024.
Dalam rapat ini dibahas mengenai poin poin sebagai berikut :
1. Tanda Tangan Elektronik Salinan Putusan Perkara Pidana (3) - Akan dilaksanakan TTE setelah putusan pada hari itu juga.
3. Dokumen Elektronik Rencana Persidangan (Court Calendar) (1) - Menunggu hasil mediasi.
4. Pelaksanaan BHT (11) - Akan dilaksanakan BHT menunggu batas Waktu 7 hari untuk perkara pidana, 14 hari untuk perkara perdata..
5. Pengarsipan perkara agar diserahkan ke bagian pidana selanjutnya di serahkan ke bagian HUKUM untuk di arsipkan.
6. Melakukan sosialisasi kepada PT Pos untuk menunjang kesesuaian dan ketepatan waktu pengriman relaas panggilan kepada pihak.
Untuk poin yang berkurang akan dievaluasi dengan cara mengingatkan kepada jajaran agar tetap patuh dan taat dalam penginputan SIPP 1x24 jam dengan memperhatikan kualitas data yang akurat, benar dan realistis.
EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) merupakan salah satu aplikasi berbasis website dari Mahkamah Agung yang digunakan oleh Badan Peradilan Umum untuk memantau kinerja dari Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.