Pelaksanaan Bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Negeri Kendari Perkara no. 79/Pdt.G/2024/PN Kdi

25. 02. 21
Hits: 74

Kamis, 20 Februari 2025, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanaan Bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Negeri Kendari, yaitu perkara perdata No. 79/Pdt.G/2024/PN Kdi, yang berlokasi di Desa Tangofa, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien

0d7e4b30 98e5 4408 986f fc0c5cba8d16
1f7f487e ecea 445f b4f4 c8e7f7231fa4
38ead7f8 d6b6 453e a7de 1d81b61f1942

//