Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 138/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 02. 21
Hits: 148

Kamis, 20 Februari 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 138/Pdt.G/2024/PN Pso bertempat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Majelis Hakim:
ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H., M.H.
BAKHRUDDIN TOMAJAHU, S.H., M.H.
ANDI MARWAN, S.H.

Panitera Pengganti:
TIRZA GRACE YULIANI PAU, SH

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

b6af4e5e e5b3 423d a2d8 9cbfbee5a1ea
3e69dbc4 8728 4e1a bb6f 4c1e119737c9
d80d662a 7a77 49a7 b09f bee9fc9f3483

//