Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata No. 98/Pdt.G/2024/PN Pso

25. 02. 21
Hits: 130

Jum'at, 21 Februari 2025. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan Perkara Perdata No. 98/Pdt.G/2024/PN Pso bertempat di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Majelis Hakim:
ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H., M.H.
BAKHRUDDIN TOMAJAHU, S.H., M.H.
ANDI MARWAN, S.H.

Panitera Pengganti: RAQUEL SIRIASWATI DELVITA, SH

Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.

6ab7397f fdb4 4c6f a3ef ec2fdbc91615
8830540f 81d9 4cf5 b9fb 96c749912111
aec6cbc3 2cdf 4b46 b843 8f3bef3010ce

//