pengumuman seleksi pengelola kantin pengadilan negeri poso tahun 2024

posted by: Super User
Hits: 1453

Selasa, 05 Desember 2023. Berdasarkan  Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Poso Kelas IB  Nomor : 3660/KPN.W21-U2/KP7.1/XII/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengelola Kantin Pengadilan Negeri Poso Tahun 2024 Tanggal 04 Desember 2024. Pengadilan Negeri Poso Mengumumkan Seleksi Pengelola Kantin Tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

  1. Surat Permohonan sewa kantin ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Poso
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP

PERSYARATAN LAINNYA :

  1. Bersedia Membayar sewa kantin sesuai dengan Persetujuan Sewa dari KPKNL Palu
  2. Bersedia Membayar biaya pemakaian daya listrik, air, internet dan/atau gas, pajak, restribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian atas kantin tersebut
  3. Bersedia memelihara serta menjaga kebersihan kantin baik di bagian dalam maupun di luar termasuk toilet dan lantai 2 dengan biaya sendiri
  4. Memiliki stemple usaha
  5. Bersedia membuka kantin setiap hari kerja (Senin-Jum’at) mulai pukul 06:00 Wita sampai dengan kegiatan kantor atau persidangan selesai serta diluar hari kerja jika ada kegiatan/permintaan dari kantor
  6. Memiliki karyawan yang bertugas mengantar/jemput makanan ke kantor yang sopan dan ramah
  7. Menyiapkan segala peralatan/perlengkapan kantin yang masih layak sehingga kantin terlihat rapih, bersih dan nyaman
  8. Memiliki pengalaman dalam usaha boga/katering
  9. Menjamin setiap makanan/minuman memiliki label halal
JADWAL SELEKSI PENGELOLA KANTIN TAHUN 2024
 NO.   KEGIATAN   HARI  TANGGAL   WAKTU
 1.   Pengumuman dan penerimaan berkas permohonan   Selasa s/d kamis   5 - 7 Desember 2023   08:00 - 16:30 WITA
 2.   Pengumuman kelulusan seleksi berkas   Kamis   7 Desember 2023   Diatas jam 17.00 WITA   
 3.   Seleksi Wawancara   Jum'at   8 Desember 2023   09.00 s/d Selesai
 4.   Pengumuman lulus sebagai pengelola kantin   Jum'at   8 Desember 2023   Diatas jam 17.00 WITA

 

MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL

posted by: Super User
Hits: 361

EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  5. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  6. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
  7. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  8. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  9. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
    menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
  10. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  11. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  12. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
  13. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
    luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
    menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
  14. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  15. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

mekanisme eksekusi rill 2023

PIAGAM PENGHARGAAN PENGADILAN NEGERI POSO KELAS IB

posted by: Super User
Hits: 262

relaas panggilan - surat tercatat bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya

posted by: Super User
Hits: 265
 TANGGAL SURAT   NOMOR PERKARA  NAMA    ALAMAT TERAKHIR  AGENDA  TANGGAL AGENDA  RELAAS 
26 Maret 2024 23/Pdt.G/2024/PN Pso Muntini Kelurahan Pamona, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso Mediasi 22 April 2024 View/Download
01 Maret 2024 171/Pdt.G/2023/PN Pso Ahmad Kelurahan Uemalingku, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-una, Sulawesi Tengah Mediasi 26 Maret 2024 View/Download 
22 Februari 2024 23/Pdt.G/2024/PN Pso Muntini Kelurahan Pamona, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso Mediasi 20 Maret 2024 View/Download
09 Januari 2024 171/Pdt.G/2023/PN Pso Antonius Purasongka Tidak diketahui Mediasi 05 Februari 2024 View/Download
09 Januari 2024 161/Pdt.G/2023/PN Pso Yapril Sambue Desa Sepe, Kec. Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah Mediasi 05 Februari 2024 View/Download
09 November 2023 161/Pdt.G/2023/PN Pso Yapril Sambue Desa Sepe, Kec. Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah Mediasi 04 Desember 2023 View/Download 
17 Oktober 2023 145/Pdt.G/2023/PN Pso Maikel Feibi Kereh  Desa Bakekau, Kec. Lore Selatan, Kab. Poso, Sulawesi Tengah Mediasi 25 Oktober 2023 View/Download 
25 Agustus 2023 101/Pdt.G/2023/PN Pso Baco Dali Desa Rauta, Kec. Asera, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara Mediasi 19 September 2023 View/Download
12 Mei 2023 29/Pdt.G/2023/PN Pso PT. E-Ferro Indonesia Rukan Garden House, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara Mediasi 16 Mei 2023 View/Download

piagam penghargaan ikpa semester i - 2023

posted by: Super User
Hits: 961

IKPA NILAI 100 SEM 1 2023

IKPA TERBAIK SEM I 2023

berahlak